Tulisan yang Pada Mulanya Terasa Tak Adil Bagi Para Jomblo Namun Berakhir dengan Happy Ending
13 January 2019 § Leave a comment
“Dua rakaat dari orang yang telah menikah lebih utama daripada tujuh puluh j̶u̶t̶a̶ ̶s̶u̶r̶a̶t̶ ̶s̶u̶a̶r̶a̶ ̶y̶a̶n̶g̶ ̶t̶e̶l̶a̶h̶ ̶t̶e̶r̶c̶o̶b̶l̶o̶s̶ rakaat dari kaum jomblo.”
ركعتان من المتزوج أفضل من سبعين ركعة من العزب
Keep calm, Para Jomblo. Itu hadis maudhu. Hadis palsu.
(Kitab al-Maudhu’at, Ibn al-Jauzi)
“Fitnah” dalam Al-Quran dan KBBI
9 January 2019 § Leave a comment

Membaca artikel Pak Komaruddin Hidayat berjudul “Hoaks dan Agama” di Kompas kemarin (8/1), saya segera teringat karya mutakhir Pak Quraish Shihab berjudul “Islam yang Disalahpahami; Menepis Prasangka, Mengikis Kekeliruan”. « Read the rest of this entry »
Maulid dan Milad
21 November 2018 § Leave a comment
Di ujung 2018 ini ada beberapa perayaan kelahiran. Pada 18 November Muhammadiyah merayakan hari lahir ke-106. Untuk menyebut hari lahir itu Muhammadiyah memilih diksi Arab “milad”.
Tanggal 20 November sebagian besar umat muslim menyambut hari lahir Nabi Muhammad. Dan barangkali seluruh muslim menyebut hari lahir Nabi Muhammad dalam bahasa Arab dengan “maulid”.
Merayakan Maulid Nabi-yang-Romantis
19 November 2018 § Leave a comment
Cerita Ibnu al-Jauzi Tentang Sunni dan Syiah dan Cerita Gus Dur Tentang NU dan Muhammadiyah
13 October 2018 § Leave a comment
Saya segera teringat tulisan Gus Dur tentang “Tokoh Kiai Sukri” di buku Melawan Melalui Lelucon ketika saya sedang membaca fragmen di pengantar Kitab al-Maudlu’at tentang Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) yang ditanya oleh seseorang mengenai siapa yang lebih utama antara Abu Bakar al-Shidiq dan Ali ibn Abi Thalib. Kala itu, kelompok Ahlussunnah dan Syiah di kota Baghdad sedang berseteru: Ahlussunnah menganggap Abu Bakar yang lebih utama; Syiah mengklaim Ali yang lebih utama. Orang-orang Baghdad lalu mengutus seseorang tersebut untuk bertanya kepada Ibnu al-Jauzi. Sebagai tokoh rujukan, jawaban dan tanggapan Ibnu al-Jauzi atas persoalan yang sedang viral itu jelas ditunggu-tunggu untuk jadi legitimasi.
Apa jawaban Ibnu al-Jauzi?
Vaksin Measle-Rubella Menurut Kaidah Fikhiyyah, Ushul Fikih, Akidah, dan Tasawuf
13 September 2018 § Leave a comment
MUI mengharamkan vaksin Measle-Rubella (MR), tapi membolehkan vaksinasi MR.
Lah gimana bisa gitu? Haram tapi boleh? Gimana maksudnya?
Iya. Sesuatu yang haram, dalam kondisi tertentu, boleh dikonsumsi tanpa ia kehilangan status haramnya. “Boleh” ya, bukan “halal”. “Boleh” tidak sama dengan “halal”.
Gimana sih?