Cerita Abu Hanifah Dikerjai Seorang Perempuan
29 August 2019 § 1 Comment
Abu Hanifah mengatakan, ia pernah dikerjai oleh seorang perempuan.
Ceritanya, si perempuan itu menunjuk sebuah tas kantong yang tergeletak di jalan. Abu Hanifah berpikir tas kantong itu milik si perempuan. Maka, ia pun mengambilnya dan membawakannya ke si perempuan.
“Simpan saja,” kata si perempuan, “sampai pemiliknya datang.[1]
Lelucon di atas sesungguhnya bercerita tentang apa yang dalam fikih disebut al-luqathah, yaitu barang yang tergeletak di jalan atau di mana pun—bukan tempat wajar barang tersebut mestinya berada—tanpa diketahui siapa pemiliknya. Singkatnya: barang hilang. Menurut hadis Nabi, jika seseorang menemukan barang al-luqathah itu, dia mesti mengumumkan barang itu agar diketahui oleh pemiliknya. Terus diumumkan sampai satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak diketahui pemiliknya, barang itu menjadi milik si penemu.[2]
Artinya, jika seseorang menemukan barang hilang, dia bertanggung jawab atas barang itu. Dia harus menjaganya sampai diketahui pemiliknya. Barangkali si perempuan tahu soal hukum itu. Dia menemukan barang hilang dan merasa perlu untuk memastikan barang itu kembali kepada pemiliknya, tetapi dia tidak mau menanggung beban menyimpan barang itu. Maka, dengan cerdik, dia meminta Abu Hanifah untuk mengambil barang hilang itu dan menyimpannya. Dia melibatkan Abu Hanifah untuk berbagi tanggung jawab atas barang hilang itu: si perempuan yang menemukan, Abu Hanifah yang disuruh menjaga sampai pemiliknya datang.
Perempuan yang cerdik.
***
[1] Hadis Riwayat Malik
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ. فَقَالَ: اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا. ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً. فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَشَأْنَكَ بِهَا.
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan bertanya tentang luqaṭah (barang hilang). Rasulullah menjawab, “Kenali bungkusnya (wadahnya) dan talinya. Umumkan sampai setahun. Jika pemiliknya datang, kembalikan. Jika tidak, barang itu bisa kau miliki.”
Malik ibn Anas, al-Muwaṭṭa’, (Abu Dabi: Muassasah Zaid ibn Sulṭan, 2004), 2/498.
[2] Ibnu al-Jauzi, Akhbār al-Ẓirāf wa al-Mutamajinǐn, 152. Lihat juga: Ibnu al-Jauzi, Akhbār al-Aẑkiyā’, 288.
Reblogged this on Community.
LikeLike